*Ronald Tannur Divonis Bebas, Komisi III DPR Akan RDPU dengan Keluarga Dini

habibburokhman

KODEMIMPI - Komisi III DPR akan memanggil pihak keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti oleh kekasinya Gregorius Ronald Tannur yang kini divonis bebas. Rapat dengar pendapat itu akan digelar pada 29 Juli.

"Pada hari Senin 29 Juli 2024 mendatang Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga dan lawyer perkara tewasnya Alm Dini. Kami sudah menghubungi pihak keluarga dan lawyernya, mereka siap untuk hadir," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Habiburokhman prihatin dengan vonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka. Pihaknya mendorong jaksa untuk mengajukan kasasi.

"Kami sangat prihatin dengan bebasnya Ronald Tanur selaku Tersangka. Kami merasa putusan tersebut tidak adil, dan kami meminta jaksa untuk kasasi," ujarnya.

Pada rapat nanti, Komisi III DPR juga akan mengundang ahli hukum. Hal itu untuk memperkuat argumen pada kasasi nantinya.

"Pada RDPU tersebut kami juga akan mengundang ahli-ahli hukum diantaranya Asep Iwan untuk bisa memperkuat argumentasi kasasi jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, dilansir detikJatim, dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.